Postingan

Etika Profesi - TUGAS 3 - UU NO 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1, Ayat 8 Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi- instruksi tersebut. BAB II LINGKUP HAK CIPTA Pasal 2 (1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku. (2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Cipta...

Etika Profesi - Tugas 2 (Kasus Cyberlaw)

KASUS CYBERLAW DI AMERIKA UU ITE mulai dirancang pada bulan maret 2003 oleh kementerian Negara komunikasi dan informasi (kominfo),pada mulanya RUU ITE diberi nama undang-undang informasi komunikasi dan transaksi elektronik oleh Departemen Perhubungan,Departemen Perindustrian,Departemen Perdagangan, serta bekerja sama dengan Tim dari universitas yang ada di Indonesia yaitu Universitas Padjajaran (Unpad),Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Indonesia (UI). Pada tanggal 5 september 2005 secara resmi presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan RUU ITE kepada DPR melalui surat No.R/70/Pres/9/2005. Dan menunjuk Dr.Sofyan A Djalil (Menteri Komunikasi dan Informatika) dan Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia) sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan bersama dengan DPR RI. Dalam rangka pembahasan RUU ITE Departerment Komunikasi dan Informsi membentuk Tim Antar Departemen (TAD).Melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 83...

ETIKA PROFESI (TUGAS 1)

Soal Ganjil 1.         Jelaskan Ciri-ciri seseorang  professional dibidang TI! ·          Memiliki keahlian/keterampilan di bidang IT. ·           Memiliki wawasan/pengetahuan di bidang IT. ·           Mempunyai sikap mental yang baik. ·           Memiliki komitmen yang bisa diwujudkan dalam bentuk peningkatan kualitas profesionalnya. ·          Memahami etika profesinya dan memiliki etos kerja yang baik. ·          Memegang teguh Kode Etik yang berlaku. 2.       Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis ancaman (threats) dan modus operasi kejahatan dibidang TIK! ·           Illegal Contents “Pelaku” dari tipe kejahatan ini mel...

ARTIKEL 10 - DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL

DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL 1. Kecanduan dan tidak mengenal waktu Orang yang sudah asyik bermain media sosial susah lepas untuk dihentikan. Terutama untuk para remaja yang masih belum bisa memprioritaskan mana yang harus dikerjakan mana yang tidak harus dikerjakan. Mereka akan mudah tercandu dengan serunya aplikasi media sosial hingga lupa terhadap waktu. Dengan begitu mereka akan lupa untuk mengerjakan hal hal yang penting yang justru malah digunakan untuk bersosial media. 2. Tidak peduli dengan sekitar Kebanyakan orang saat sudah merasakan asyiknya online menjadi tidak peduli dengan lingkungan sekitar, entah itu pada saudara, orangtua atau teman. Bahkan, dengan dirinya sendiri pun lupa. Tidak peduli orangtua sedang repot butuh bantuan, tidak peduli lantai kotor dan harus disapu, tidak peduli sudah menjalankan ibadah sholat atau belum dan masih banyak lagi ketidak pedulian mereka disaat sedang asyik di dunia maya. 3. Kurang sosialisasi dengan lingkunga...

ARTIKEL 9 - REMAJA DAN MEDIA SOSIAL

Gambar
REMAJA DAN MEDIA SOSIAL Beberapa tahun yang lalu mudah sekali untuk menemukan orang-orang yang mencurahkan  isi hatinya di dalam sebuah buku diary. Ketika mengalami kejadian yang berarti, atau kejadian-kejadian  yang melibatkan perasaan, entah perasaan senang ataupun sedih orang-orang dengan antusias menuangkannya dalam lembaran-lembaran buku diary mereka. Dari anak-anak, remaja, hingga orang dewasa, semua kalangan dan umur dapat dengan leluasa menulis isi hati mereka. Diary merupakan  hal yang sangat pribadi, bahkan banyak buku diary yang memiliki kunci dan gembok kecil dengan tujuan agar dapat terhindar dari tangan-tangan usil yang bisa saja membuka buku diary tanpa sepengetahuan pemiliknya. Kalaupun buku diary tersebut tidak memiliki kunci dan gembok, sang pemilik buku diary akan menyimpannya dengan hati-hati, di tempat tertentu, tersembunyi dari orang lain. Karena isi buku diary sangat beragam, begitu banyak momen yang mungkin tidak ingin dibagi dengan orang lain e...