Etika Profesi - Tugas 2 (Kasus Cyberlaw)
KASUS CYBERLAW DI AMERIKA
UU ITE mulai dirancang pada bulan maret 2003
oleh kementerian Negara komunikasi dan informasi (kominfo),pada mulanya RUU ITE
diberi nama undang-undang informasi komunikasi dan transaksi elektronik oleh
Departemen Perhubungan,Departemen Perindustrian,Departemen Perdagangan, serta
bekerja sama dengan Tim dari universitas yang ada di Indonesia yaitu
Universitas Padjajaran (Unpad),Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas
Indonesia (UI).
Pada tanggal 5 september 2005 secara resmi
presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan RUU ITE kepada DPR melalui surat
No.R/70/Pres/9/2005. Dan menunjuk Dr.Sofyan A Djalil (Menteri Komunikasi
dan Informatika) dan Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum dan Hak Azasi
Manusia) sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan bersama dengan DPR
RI. Dalam rangka pembahasan RUU ITE Departerment Komunikasi dan Informsi
membentuk Tim Antar Departemen (TAD).Melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan
Informatika No. 83/KEP/M.KOMINFO/10/2005
tanggal 24 Oktober 2005 yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Menteri
No.: 10/KEP/M.Kominfo/01/2007 tanggal 23 Januari 2007.Bank Indonesia masuk
dalam Tim Antar Departemen (TAD) sebagai Pengarah (Gubernur Bank
Indonesia), Nara Sumber (Deputi Gubernur yang membidangi Sistem
Pembayaran), sekaligus merangkap sebagai anggota bersama-sama dengan
instansi/departemen terkait. Tugas Tim Antar Departemen antara lain adalah
menyiapkan bahan, referensi, dan tanggapan dalam pelaksanaan pembahasan RUU
ITE, dan mengikuti pembahasan RUU ITE di DPR RI.
Dewan Perwakilam Rakyat (DPR) merespon surat
Presiden No.R/70/Pres/9/2005. Dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU
ITE yang beranggotakan 50 orang dari 10 (sepuluh) Fraksi di DPR RI. Dalam
rangka menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas draft RUU ITE yang
disampaikan Pemerintah tersebut, Pansus RUU ITE menyelenggarakan 13 kali
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak, antara lain
perbankan,Lembaga Sandi Negara, operator telekomunikasi,aparat penegak hukum
dan kalangan akademisi.Akhirnya pada bulan Desember 2006 Pansus DPR RI
menetapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 287 DIM RUU ITE
yang berasal dari 10 Fraksi yang tergabung dalam Pansus RUU ITE DPR
RI.
Tanggal 24 Januari 2007 sampai dengan 6 Juni
2007 pansus DPR RI dengan pemerintah yang diwakili oleh Dr.Sofyan A Djalil
(Menteri Komunikasi dan Informatika) dan Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum
dan Hak Azasi Manusia) membahas DIM RUU ITE.Tanggal 29 Juni 2007 sampai dengan
31 Januari 2008 pembahasan RUU ITE dalam tahapan pembentukan dunia kerja
(panja).sedangkan pembahasan RUU ITE tahap Tim Perumus (Timus) dan Tim
Sinkronisasi (Timsin) yang berlangsung sejak tanggal 13 Februari 2008
sampai dengan 13 Maret 2008.
18 Maret 2008 merupakan naskah akhir UU ITE
dibawa ke tingkat II sebagai pengambilan keputusan. 25 Maret 2008, 10
Fraksi menyetujui RUU ITE ditetapkan menjadi Undang-Undang. Selanjutnya
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani naskah UUITEmenjadi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, dan dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 58 Tahun2008 dan
Tambahan Lembaran Negara.
Carlos Slim adalah orang terkaya
di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelolah brandingnya di internet,
sampai domainnya di serobot orang lain. Beruntungnya kasus ini termasuk ke
golongan cybersquatt sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih.
Modus nya memperdagangkan popularitas perusahaan dan Keywords Carlos Slim
dengan cara menjual Iklan Google kepada pesaingnya.
Analisa
Kasus : Penyelesaian di Amerika adalah dengan menggunakan Prosedur
Anticybersquatting Customer Protection Act (ACPA) memberi hak untuk pemilik
merk dagang untuk menuntut sebuah Cybersquatter di pengadilan federal dan
mentrasfer nama domain kembali ke pemilik merk dagang. Dalam beberapa
Kasus Cybersquatter harus mengganti rugi uang. Namun lain halnya jika di
Indonesia yaitu dengan menggunakan Pasal-pasal seperti berikut :
1) Pasal 382 KUHP tentang Persaingan Curang
"Barang
siapa yang mendapatkan melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau
perusahaan milik sendiri atau orang lain, melekukan perbuatan curang
untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena
persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan
itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkuren orang lain itu."
2)
Pasal 362 tentang Pencurian.
"Barang
siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian,
dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan
ratus rupiah"
"Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan
sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
4) Pasal 22 dan 60 UU no. 36 tahun 1999 tentang
Telekomunikasi untuk tindakan Domain Hijacking. (Putri Wulandari S.A 12095732)
Sumber
:
Komentar
Posting Komentar