Etika Profesi - TUGAS 3 - UU NO 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG HAK CIPTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1, Ayat 8
Program
Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode,
skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat
dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan
dalam merancang instruksi- instruksi tersebut.
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Pasal 2
(1) Hak Cipta
merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang
berlaku.
(2) Pencipta
dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer
memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat
komersial.
Pasal 12, Ayat 1
Dalam
Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a.
buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis
yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
Pasal 15
Dengan syarat bahwa
sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran
Hak Cipta:
a. penggunaan
Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan
pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam
atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i)
ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii)
pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan
tidak merugikan kepentingan yang wajar
dari Pencipta.
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program
Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil
pengalihwujudan,
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
(2) Hak Cipta atas
perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat
(1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima
puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya
buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks,
drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam
segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik
(dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi,
sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai
kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan
karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi
berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan
tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi
pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan
dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun
demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di
[[pengadilan]] apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan.
Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta
diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI),
yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta
atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui
konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002
pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat
diperoleh di kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web]
Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar
dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai
biaya
Menurut saya mengenai UU No.19 Tahun 2002 ini sudah
dapat dinilai menghargai seseorang yang telah menciptakan atau membuat suatu
karya. Dengan adanya undang undang hak cipta ini. Masyarakat indonesia akan
senantiasa memiliki ekspektasi untuk mengembangkan bakat yang dimiliki untuk
menghasilkan suatu karya yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain.
KCI (Karya
Cipta Indonesia)
Sebuah wadah kolektif managemen yang berbadan
hukum yayasan. Wadah ini sebagai pemegang hak cipta yang dikuasakan oleh
Pencipta sebagai pemilik hak cipta sesuai Undang – Undang Republik Indonesia
No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Wadah ini juga biasa disebut di dunia
internasional sebagai Collective Management Organisation (CMO) atau dalam
bahasa Indonesia yaitu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Kegiatan utama dari yayasan
adalah melakukan collecting royalty atas pemakaian karya cipta lagu oleh pelaku
usaha, yang selanjutnya mendistribusikan hasilnya kepada para Pencipta lagu
yang telah memberikan kuasanya kepada KCI.
ASPILUKI
(Asosiasi Piranti Lunak Indonesia)
ASPILUKI dibentuk pada tahun 1990 dan anggotanya adalah
perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang peranti lunak (software) dan jasa
Teknologi Informasi.
ASPILUKI berperan sebagai wadah komunikasi, konsultasi, pembinaan dan
koordinasi antar anggota. Hal ini dicapai dengan melaksanakan fungsi-fungsi
sebagai berikut:
- Membantu pemerintah mengkondisikan suasana yang tepat untuk berkembangnya Karya Cipta dalam bidang piranti lunak dan komputer, yaitu dengan mendukung dan melaksanakan secara konsekuen Undang-undang Hak Cipta
- Menyelenggarakan dan atau ikut serta dalam kegiatan-kegiatan ilmiah seperti pendidikan, latihan, seminar, ceramah, lokakarya, diskusi dan lain sebagainya yang berhubungan dengan bidang Tehnologi Informasi dan industri Piranti Lunak
- Menghimpun, mengelola dan mengembangkan bahan kepustakaan sesuai dengan kemampuan yang ada
- Menerbitkan buletin, jurnal maupun dokumen lainnya baik untuk kepentingan anggota maupun masyarakat umum
- Mengadakan dan mengembangkan kerjasama dengan organisasi sejenis baik di dalam maupun di luar negeri, selama maksud dan tujuan dari organisasi tersebut tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan APSILUKI
- Menyelenggarakan usaha-usaha dan pembentukan lembaga-lembaga lainnya yang dianggap perlu oleh ASPILUKI sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BSA ( Bussiness
Software Assosiation)
Aliansi Perangkat Lunak, yang juga dikenal
sebagai BSA, adalah grup dagang yang didirikan oleh Microsoft Corporation pada
tahun 1988 dan mewakili sejumlah pembuat perangkat lunak terbesar di dunia dan
merupakan anggota Aliansi Properti Intelektual Internasional. Aktivitas
utamanya mencoba menghentikan pelanggaran hak cipta atas perangkat lunak yang
diproduksi oleh anggotanya. Didirikan sebagai "Business Software
Alliance" itu menjatuhkan "Bisnis" pada bulan Oktober 2012, dan
gaya itu sendiri "BSA | The Software Alliance". [1]
Hal ini
didanai melalui iuran keanggotaan berdasarkan pendapatan perangkat lunak
perusahaan anggota, dan melalui permukiman dari perusahaan yang berhasil
membawa tindakan melawan. Banyak Microsoft EULA menyertakan klausul yang
mengharuskan pengguna untuk menyetujui audit oleh perusahaan perangkat lunak.
Komentar
Posting Komentar