Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2017

Etika Profesi - TUGAS 3 - UU NO 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1, Ayat 8 Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi- instruksi tersebut. BAB II LINGKUP HAK CIPTA Pasal 2 (1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku. (2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Cipta...

Etika Profesi - Tugas 2 (Kasus Cyberlaw)

KASUS CYBERLAW DI AMERIKA UU ITE mulai dirancang pada bulan maret 2003 oleh kementerian Negara komunikasi dan informasi (kominfo),pada mulanya RUU ITE diberi nama undang-undang informasi komunikasi dan transaksi elektronik oleh Departemen Perhubungan,Departemen Perindustrian,Departemen Perdagangan, serta bekerja sama dengan Tim dari universitas yang ada di Indonesia yaitu Universitas Padjajaran (Unpad),Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Indonesia (UI). Pada tanggal 5 september 2005 secara resmi presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan RUU ITE kepada DPR melalui surat No.R/70/Pres/9/2005. Dan menunjuk Dr.Sofyan A Djalil (Menteri Komunikasi dan Informatika) dan Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia) sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan bersama dengan DPR RI. Dalam rangka pembahasan RUU ITE Departerment Komunikasi dan Informsi membentuk Tim Antar Departemen (TAD).Melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 83...

ETIKA PROFESI (TUGAS 1)

Soal Ganjil 1.         Jelaskan Ciri-ciri seseorang  professional dibidang TI! ·          Memiliki keahlian/keterampilan di bidang IT. ·           Memiliki wawasan/pengetahuan di bidang IT. ·           Mempunyai sikap mental yang baik. ·           Memiliki komitmen yang bisa diwujudkan dalam bentuk peningkatan kualitas profesionalnya. ·          Memahami etika profesinya dan memiliki etos kerja yang baik. ·          Memegang teguh Kode Etik yang berlaku. 2.       Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis ancaman (threats) dan modus operasi kejahatan dibidang TIK! ·           Illegal Contents “Pelaku” dari tipe kejahatan ini mel...